WELCOME IN HR7 BLOG'S

Selasa, 03 Juli 2012

Kliring Manual dan Elektronik


Pengertian Kliring
Kliring merupakan suatu istilah didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga pelaksanaan kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
  1. Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
  2. Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.

Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.

Jenis - Jenis Kliring :
  • Kliring Manual.
  • Kliring Elektronik.
1.     Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1.    Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.    Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.    Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.  Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.

Berdasarkan ruang lingkup

a.       Peserta Langsung Aktif.
Peserta langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
b.      Peserta Langsung Pasif.
Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
c.       Peserta Tidak Langsung.
Peserta tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).

Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :

a.       Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
b.      Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
c.       Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
d.      Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
e.       Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
f.       Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.

Skema Kliring Manual




2.    Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Ruang Lingkup Kliring Elektronik :

Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.

Tata Cara Kliring Elektronik : 
  1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
  3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
  6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
  7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Skema Kliring Elektronik :

Senin, 04 Juni 2012

Pengertian Cek, Wesel, Bilyet Giro dan Transfer

Pengertian Cek

           Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
· nama bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda tangan penarik.

Jenis-jenis Cek

1.         Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Pengertian Wesel


          Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Pengertian Bilyet Giro

         Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
         Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
         Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.

           Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.

Pengertian TRANSFER

             TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
             Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Referensi :

E-BUSINESS



E-business

e-Business
 atau Electronic business dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan proses pertukaran barang dan/atau jasa dengan memanfaatkan internet sebagai medium komunikasi dan transaksi,dan salah satu aplikasi teknologi internet yang merambah dunia bisnis internal, melingkupi sistem, pendidikan pelanggan, pengembangan produk, dan pengembangan usaha. Secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem terotomasi. Pada masa sekarang, hal ini dilakukan sebagian besar melalui teknologi berbasis web memanfaatkan jasa internet. Terminologi ini pertama kali dikemukakan oleh Lou Gerstner, CEO dari IBM.
Marketspace adalah arena di internet, tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli secara bebas seperti layaknya di dunia nyata (marketplace). Mekanisme yang terjadi di marketspace pada hakekatnya merupakan adopsi dari konsep “pasar bebas” dan “pasar terbuka”, dalam arti kata siapa saja terbuka untuk masuk ke arena tersebut dan bebas melakukan berbagai inisiatif bisnis yang mengarah pada transaksi pertukaran barang atau jasa.
Seluruh perusahaan, tanpa perduli ukuran dan jenisnya, dapat menerapkan konsep e-Business, karena dalam proses penciptaan produk maupun jasanya, setiap perusahaan pasti membutuhkan sumber daya informasi.
7 strategi taktis untuk sukses dalam e-Business 
1.    Fokus. Produk-produk yang dijual di internet harus menjadi bagian yang fokus dari masing-masing manajer produk.
2.    Banner berupa teks, karena respons yang diperoleh dari banner berupa teks jauh lebih tinggi dari banner berupa gambar.
3.    Ciptakan 2 level afiliasi. Memiliki distributor penjualan utama dan agen penjualan kedua yang membantu penjualan produk/bisnis.
4.    Manfaatkan kekuatan e-mail. E-mail adalah aktivitas pertama yang paling banyak digunakan di Internet, maka pemasaran dapat dilakukan melalui e-mail atas dasar persetujuan.
5.    Menulis artikel. Kebanyakan penjualan adalah hasil dari proses edukasi atau sosialisasi, sehingga produk dapat dipasarkan melalui tulisan-tulisan yang informatif.
6.    Lakukan e-Marketing. Sediakan sebagian waktu untuk pemasaran secara online.
7.    Komunikasi instan. Terus mengikuti perkembangan dari calon pembeli atau pelanggan tetap untuk menjaga kepercayaan dengan cara komunikasi langsung.

Model e-Business

1.   Portal.
2.   E-tailer.
3.   Lelang.
4.   Barter.
5.   Penyedia Konten.
6.   Komunitas.
7.   Afiliasi

1. Sistem Keamanan e-Business

Secara alami, sistem keamanan e-Business lebih beresiko dibandingkan bisnis tradisional, oleh karena itu penting untuk melindungi sistem keamanan e-Business dari resiko-resiko yang ada. Jumlah orang yang dapat mengakses e-Business melalui internet jauh lebih besar dibanding yang mengakses bisnis tradisional. Pelanggan, pemasok, karyawan, dan pengguna lain banyak menggunakan sistem e-Business tertentu setiap hari dan mengharapkan rahasia dari informasi mereka tetap aman. Hacker adalah salah satu ancaman besar bagi keamanan e-Business. Beberapa hal yang menjadi perhatian pada keamanan sistem e-Business adalah pribadi dan rahasia, keabsahan data, dan integritas data. Beberapa metode untuk melindungi keamanan e-Business dan menjaga informasi tetap aman adalah menjaga keamanan fisik serta penyimpanan data, transmisi data, perangkat lunak anti-virus, firewall, dan enkripsi.

2. Masalah Keamanan e-Business


2.1 Kerahasiaan dan Pribadi

Kerahasiaan adalah sejauh mana suatu bisnis menyediakan informasi pribadi yang tersedia untuk bisnis lain dan individu lain.Bisnis apapun harus menjaga kerahasiaan informasi agar tetap aman dan hanya dapat diakses oleh penerima yang dimaksud. Untuk menjaga informasi tetap aman dan terjaga, setiap catatan transaksi dan berkas lain perlu dilindungi dari akses yang tidak sah, serta memastikan transmisi data dan penyimpanan informasi yang aman. Cara enkripsi dan firewall adalah yang mengatur sistem ini.
Keabsahan Data
Transaksi e-Business memiliki tantangan yang lebih besar untuk membangun keabsahan karena data dari internet sangat mudah untuk diubah dan disalin. Kedua belah pihak yang terkait dalam e-Business sama-sama ingin memastikan keaslian masing-masing rekan, terutama jika salah satu pihak akan melakukan pemesanan dan transaksi pembayaran elektronik. Salah satu cara yang umum untuk memastikan hal ini adalah dengan membatasi akses ke jaringan Internet dengan menggunakan teknologi Virtual Private Network. Pembuktian keabsahan yang lebih rumit adalah dengan adanya kata kunci rahasia atau pin, kartu kredit, dan pengenalan suara. Sebagian besar transaksi e-Business diverifikasi dengan memeriksa kartu kredit dan nomor kartu kredit pembeli.

2.2 Integritas Data

Integritas data menjawab pertanyaan "Dapatkah informasi diubah atau dirusak dengan berbagai cara?". Hal ini mengarah pada jaminan kesamaan pesan yang diterima dengan pesan yang dikirim. Sebuah bisnis perlu merasa yakin bahwa data tidak diubah dalam perjalanan, baik sengaja atau karena kecelakaan. Untuk membantu integritas data, firewall melindungi data yang disimpan terhadap akses yang tidak sah, seraya menyimpan data cadangan yang mungkin berguna untuk pemulihan data.

2.3 Tanpa Penyangkalan

Hal ini berkaitan dengan adanya bukti dalam transaksi. Sebuah bisnis harus memiliki jaminan bahwa pihak yang menerima atau pembeli tidak dapat menyangkal bahwa transaksi telah terjadi, dan ini berarti memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan transaksi. Salah satu cara untuk mengatasi penyangkalan ini adalah menggunakan tanda tangan digital.[5] Sebuah tanda tangan digital tidak hanya memastikan bahwa pesan atau dokumen elektronik telah ditandatangani oleh seseorang, tapi karena tanda tangan digital hanya dapat dibuat oleh satu orang, juga menjamin bahwa orang ini tidak dapat menyangkal di kemudian waktu bahwa mereka memberikan tanda tangan mereka.

2.4 Kontrol Akses

Ketika suatu sumber data dan informasi elektronik hanya terbatas pada beberapa individu yang berwenang, pelaku bisnis dan pelanggannya harus memiliki jaminan bahwa tidak ada orang lain dapat mengakses informasi tersebut. Ada beberapa teknik untuk mengatur kontrol akses ini, yaitu firewall, hak akses, identifikasi pengguna dan teknik otentikasi (seperti password dan sertifikat digital),Virtual Private Network (VPN), dan banyak lagi.

2.5 Ketersediaan Layanan

Hal ini secara khusus berhubungan dengan penyediaan layanan dan informasi bagi pelanggan bisnis. Pesan harus disampaikan dalam cara yang dapat diandalkan dan tepat waktu, dan informasi harus dapat disimpan dan diambil sesuai kebutuhan. Karena ketersediaan layanan penting untuk semua website e-Business, langkah-langkah tertentu harus diambil untuk mencegah gangguan layanan oleh peristiwa-peristiwa seperti listrik padam dan kerusakan infrastruktur fisik. Contohnya, tersedianya data cadangan, sistem pemadaman api, sistem Uninterrupted Power Supply (UPS), perlindungan virus, serta memastikan bahwa ada kapasitas yang memadai untuk menangani kesibukan yang ditimbulkan oleh lalu lintas jaringan yang berat

3. Keamanan Umum untuk Sistem e-Business

Berbagai bentuk keamanan ada untuk e-Business. Beberapa pedoman keamanan umum termasuk daerah di keamanan fisik, penyimpanan data, transmisi data, pengembangan aplikasi, dan sistem administrasi.

3.1  Keamanan Fisik

Meskipun e-Business dilakukan secara online, tetapi perlu ada langkah-langkah keamanan fisik yang diambil untuk melindungi bisnis secara keseluruhan, gedung tempat server dan komputer harus dilindungi dan memiliki akses terbatas pada karyawan dan orang lain. Misalnya, ruangan tersebut hanya memungkinkan pengguna yang berwenang untuk masuk, dan harus memastikan bahwa jendela, langit-langit, saluran udara yang besar, dan lantai bertingkat tidak mengizinkan akses mudah ke orang yang tidak sah.[3] Lebih baik untuk menyimpan unit-unit penting di ruangan tertutup yang ber-AC.[7] Berjaga-jaga terhadap lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keamanan fisik dari pengguna yang tidak sah. Ruangan dapat melindungi peralatan terhadap banjir dengan menjaga semua peralatan tidak bersentuhan langsung dengan lantai. Selain itu, ruangan harus tersedia sistem pemadam api jika terjadi kebakaran. Organisasi harus memiliki rencana penanganan kebakaran jika muncul situasi yang seperti ini. Selain menjaga keamanan server dan komputer, keamanan fisik dari informasi yang bersifat rahasia juga penting. Informasi klien seperti nomor kartu kredit, cek, nomor telepon, dan juga termasuk semua informasi pribadi organisasi. Mengunci salinan fisik dan elektronik di laci atau lemari merupakan salah satu tambahan keamanan. Pintu dan jendela yang mengarah ke daerah ini juga harus aman terkunci. Karyawan yang mempunyai akses menggunakan informasi ini hanyalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka.

4. Penyimpanan Data

Menyimpan data dengan cara yang aman adalah sangat penting untuk semua bisnis, tetapi terutama untuk e-Business di mana sebagian besar data yang disimpan secara elektronik. Data yang bersifat rahasia tidak boleh disimpan pada server e-Business, tapi sebaiknya dipindahkan ke komputer lain untuk disimpan. Jika perlu, mesin ini tidak boleh langsung terhubung ke internet, dan juga harus disimpan di tempat yang aman. Informasi tersebut harus disimpan dalam format yang terenkripsi. Setiap informasi yang sangat sensitif tidak boleh disimpan jika mungkin. Jika ada data yang tidak terlalu penting, simpanlah di beberapa mesin atau sistem yang tidak mudah diakses. Langkah-langkah keamanan tambahan harus diambil untuk melindungi informasi ini (seperti kunci pribadi) jika memungkinkan. Selain itu, informasi hanya harus disimpan untuk jangka waktu yang singkat, dan setelah tidak lagi diperlukan harus dihapus untuk mencegah jatuh ke tangan yang salah. Demikian pula, cadangan data dan salinan informasi harus disimpan yang aman dengan langkah-langkah keamanan yang sama seperti informasi yang asli. Setelah cadangan tidak lagi diperlukan, harus dihancurkan secara hati-hati dan menyeluruh

5. Transmisi Data dan Pengembangan Aplikasi

Semua informasi penting yang akan dikirim harus dienkripsi. Pihak pebisnis dapat memilih untuk menolak klien yang tidak dapat menerima tingkat enkripsi. Informasi rahasia dan sensitif sebaiknya juga tidak pernah dikirim melalui e-mail. Jika itu harus, maka harus dienkripsi juga. Mentransfer dan menampilkan informasi yang aman harus dijaga seminimal mungkin. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak menampilkan nomor kartu kredit secara penuh. Hanya beberapa nomor yang dapat ditampilkan, dan perubahan informasi ini dapat dilakukan tanpa menampilkan nomor lengkap. Hal ini juga harus memungkinkan pengguna untuk mengambil informasi secara online.

6. Sistem Administrasi

Keamanan pada sistem operasi dasar harus cepat ditingkatkan. Tambahan dan pembaharuan perangkat lunak harus diterapkan secara tepat waktu. Perubahan sistem konfigurasi semua harus disimpan dalam daftar berkas dan segera diperbarui. Sistem administrator harus terus mengawasi kegiatan yang mencurigakan dalam bisnis dengan memeriksa daftar berkas dan meneliti berulang-ulang kegagalan yang tercatat dalam berkas. Mereka juga bisa memantau sistem e-Business mereka dan mencari setiap celah di keamanan.Hal ini penting untuk menguji apakah rencana keamanan sudah tepat dan bisa benar-benar bekerja.

7. Solusi Keamanan

Ketika datang ke solusi keamanan, ada beberapa tujuan utama yang harus dipenuhi. Tujuan ini adalah data integritas, otentikasi kuat, dan privasi.

Referensi

1.     ^ bjoconsulting.com (diakses pada tanggal 11 Juni 2011)
2.     ^ Phillips, Paul. E-Business Strategy. McGraw-Hill education. United Kingdom 2003. Halaman 138
3.     ^ University of Pittsburgh, comp. e-Business Resource Group Security Guidelines. Publication. 5 August 2003.
4.     ^ Westfall, Joseph. "Privacy: Electronic Information and the Individual." Santa Clara University. Markkula Center for Applied Ethics, 2010. Web. 30 Nov. 2010. <http://www.scu.edu/ethics/publications/submitted/westfall/privacy.html>
5.     ^ a b c d e f Industry Canada | Industrie Canada. Industry Canada, 24 Aug. 2010. Web. 30 Nov. 2010. <http://www.ic.gc.ca/eic/site/dir-ect.nsf/eng/h_uw00348.html>.
6.     ^ "What Is Nonrepudiation? - Definition." Information Security: Covering Today's Security Topics. TechTarget, 4 Sept. 2008. Web. 30 Nov. 2010. <http://searchsecurity.techtarget.com/sDefinition/0,,sid14_gci761640,00.html>
7.     ^ Sollicito, Michelle J. "How to Perform a Security Audit - Part 1." InformIT. Pearson Education, Informit, 21 Dec. 2001. Web. 30 Nov. 2010. <http://www.informit.com/articles/article.aspx?p=24608&seqNum=4>

Total Pageviews

 
Design by Wordpress Themes | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons